SUBANG-Terkait dengan rencana pembuatan zona industri di Subang juga adanya wacana pembuatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mencakup Cirebon, Subang dan Majalengka mulai menjadi perhatian DPRD Kabupaten Subang dalam menyiapkan regulasinya.
“Regulasinya sedang digodok oleh Pemerintah Daerah, sehingga nantinya bisa jadi ada KEK seperti di Batang, Jawa Tengah dengan zona industrinya,” ucap Masroni.
Saat ini, Masroni menyebut Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini oleh Gubernur Jawa Barat. Namun, ada Perpres yang mengatur, jika Perda RTRW belum rampung, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Walaupun Perda RTRW belum selesai, tapi penggarapan RDTR itu tetap berlanjut,” ucap Masroni.
Baca Juga:Kadishub: Juru Parkir Ilegal Bocorkan PADPerayaan Hari Jadi ke-75 Provinsi Jawa Barat Penuh Kesederhanan dan diwarnai Keprihatinan Karena diadakan di Tengah Pandemi Covid-19
Perda RDTR yang dimaksud Masroni sendiri yakni mengenai RDTR Kota Baru Patimban. Ia menjelaskan, Pelabuhan Patimban masuk sebagai salah satu proyek strategis nasional dengan payung hukum Perpres. “Jadi cantolan payung hukum RDTR ini ke Perpres karena dikecualikan meskipun RTRW juga sudah berproses dan sudah ada di Pemprov,” ucapnya.
Ditargetkan Agustus Perda RDTR segera selesai
Masroni menyebut, pada Bulan Agustus ini ditargetkan Perda RDTR ini bisa segera selesai dan disahkan. “Bulan ini akan mulai bersidang termasuk penyampaian pandangan umum dari Bupati atau Pemda, ya mudah-mudahan secapatnya bisa rampung,” bebernya.
Jika terwujud, ke depan, investasi yang masuk ke Subang bisa lebih banyak yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.
“Sekarang saja meskipun belum merupakan kawasan ekonomi khusus atau zona industri yang khusus, sudah banyak perusahaan yang datang investasi ke Subang,” imbuhnya. (ygi/vry)