SUBANG-Polres Subang mengungkap modus operasi pencuri motor. Sedikitnya enam orang yang tergabung dalam sindikat pencuri motor di wilayah Kabupaten Subang diamankan Sat Reskrim Polres Subang, Rabu (19/8) lalu.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, pelaku mengincar setiap motor yang terparkir di pekarangan rumah. “Motor yang mereka curi itu kebanyakan yang parkir di pekarangan rumah. Jadi kalau bisa parkir motor di dalam rumah, jangan di depan rumah,” kata AKBP Teddy Fanani.
Kapolres menjelaskan, dari keenam pelaku yang ditangkap Sat Reskrim Polres Subang ini terbagi menjadi dua kelompok. Empat pelaku pencurian dan dua penadah. Yakni kelompok Cikaum dan Pamanukan. “Penangkapan keenam orang ini, bermula dari laporan warga.
Baca Juga:DPRD Tidak Tahu Laporan Kinerja BPRS Gotong RoyongDKM Masjid Jamie Baiturrohman Desa Sumur Gede, Sambut Tahun Baru Islam dengan Dzikir Akbar
Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya di Pamanukan lima unit motor dan di Cikaum 18 Unit motor. Motor ini mereka jual rata-rata Rp3 juta,” ungkap Kapolres Subang.
Dari hasil penyelidikan, Kapolres memaparkan, para tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian. “Ada yang mengawasi, dan ada yang berperan sebagai pemetik, rata-rata tersangka melakukan oprasinya subuh, sekitar pukul 4 pagi,” paparnya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci magnet untuk membobol kunci motor korban. Sebanyak 23 unit motor turut diamankan sebagai barangbukti.
Kapolres mengimbau, masyarakat daapt menyimpan motor di dalam rumah, atau melakukan kunci ganda. “Para pencuri tersebut rata-rata melakukan pencurian pada motor-motor yang terparkir di halaman rumah,” katanya.(idr/vry)
Jejak Kasus Pelaku Curanmor
Tersangka
6 Orang Diciduk Sat Reskrim Polres Subang
4 Orang Pelaku
2 Orang Penadah
Terbagi Dua Kelompok
Cikaum 18 Unit Motor
Pamanukan 5 Unit Motor
Aksi Pelaku Curanmor
Pelaku mengincar setiap motor yang terparkir di pekarangan rumah
Peran mengawasi
Peran pemetik
Jam Operasi Subuh, sekitar pukul 4 pagi
Alat kunci magnet
Motor dijual rata-rata Rp3 juta