BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerima kedatangan perwakilan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono di Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (21/8). Kunjungan tersebut sebagai langkah untuk mengetahui penanganan Covid-19 di Jabar.
“Saya dan wakapolri datang ke sini sebagai anggota tim pelaksana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, hanya ingin mendapatkan update tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar,” kata Andika.
Menurutnya, penanganan dan pemulihan ekonomi saat pandemi di setiap daerah berbeda. Diakuinya Gubernur Jabar sudah melakukan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Baca Juga:Seri belajar Filsafat Pancasila 8Warga Subang, Siap-siap Akan Ada Pemadaman Listrik Dua Hari Kedepan Ini Titiknya
“Hal ini akan menjadi masukan bagi kami kepada pimpinan termasuk kepada komite kebijakan dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andika juga memaparkan hasil uji klinis kombinasi obat Covid-19 dan CAPA (corrective and preventive action) telah diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 19 Agustus 2020 lalu.
Sementara itu, Emil sapaan Ridwan Kamil mengatakan kedatangan dua petinggi satgas tersebut merupakan sebuah kebanggaan. Dirinya melaporkan di Jabar ada 12 daerah masuk zona oranye, 14 zona kuning, dan satu zona merah, yakni Kota Depok.
Selain itu, untuk calon vaksin Covid-19, gubernur, kapolda, dan pangdam akan menjadi relawan uji klinis vaksin minggu depan. Jika prosesnya lancar hingga Desember, maka Januari 2021 vaksin sudah bisa diproduksi.
“Kalau nanti pemberian vaksin pasti butuh relawan, maka TNI/Polri bisa dijadikan relawan sehingga proses pemberian vaksin lebih cepat 2-3 bulan, tidak sampai satu tahun,” kata Emil.
Orang nomor satu di Jabar ini juga tak henti-hentinya untuk mengingatkan masyarakat soal pentingnya menjaga protokol kesehatan. Menurutnya, penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.
“Kita perlu pendisiplinan, saya laporkan per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape,” ujarnya.
Baca Juga:Peringati HUT RI ke75, IDI dan IIDI Gelar Bakti SosialTiga Status Facebook Beni Rudiono tentang SPPD Fiktif jadi Sorotan Netizen
Emil menambahkan, pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar. “Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi,” ucapnya