JAKARTA-Sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM akan menerima bantuan uang yang disebut sebagai Bantuan Presiden (Banpres), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, penyaluran bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan dimulai pekan depan.
Namanya banpres produktif. Totalnya 2,4 juta kepada 9,1 juta pedagang, pengusaha kecil dan mikro,” jelasnya.
Menurut Jokowi menyadari, para pelaku UMKM tengah mengalami kesulitan karena pandemi Covid-19. Untuk itu, dirinya berharap bantuan uang ini bisa membantu para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, baik dari produksi maupun omzet.
Baca Juga:Kurikulum SMK Akan DiperbaharuiRidwan Kamil Akan Suntik Vaksin Covid-19 pada 25 Agustus
“Kita tahu dalam pandemi ini kita merasakan betapa sulitnya. Bukan hanya kecil, menengah dan besar juga merasakan,” tegasnya.
Berikut syarat-syarat UMKM mendapat Bantuan Presiden Produktif: Pertama, Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, Kedua, Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Berikutnya, Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, Terakhir, Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD. (bbs/idr/ded)