BANDUNG – Membludaknya kunjungan ke lokasi objek wisata membuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Jumlah wisatawan yang berkunjung ke Jawa Barat di masa libur panjang cenderung meningkat. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik mengatakan, kegiatan pariwisata mulai menggeliat semenjak pemerintah mulai menjalankan kebijakan mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend. Kunjungan yang begitu banyak, menjadi catatan kami untuk meningkatkan pengawasan soal protokol kesehatan,” kata Dedi, Minggu (23/8).
Baca Juga:Besok, Ridwan Kamil Jalani Uji Klinis dengan Disuntik Vaksin COVID-19Kekeringan, Warga Gotong Royong Bangun Sumur Bor
Dedi menyebutkan, selain kunjungan ke sejumlah objek wisata, pengunjung juga memadati ke sejumlah hotel di Jabar.
“Sejauh ini, okupansi hotel ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. Hal yang perlu digarisbawahi adalah, semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas,” tegas Dedi.
Pemerintah provinsi, kata Dedi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pelaku industri wisata serta wisatawan mematuhi protokol kesehatan.
“Kita harus tetap waspada dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19,” kata dia.
Dedi menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di objek wisata seperti Pantai Barat Pangandaran.
Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pertama teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif, dan ketiga denda administratif Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 500 ribu bagi badan usaha.
“Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD (pendapatan asli daerah), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) mengimbau agar wisatawan tetap menerapkan protokol kesehatan. Khususnya, bila berada di tengah kerumunan wisatawan.