“Sementara itu DPRD perlu jeli mempelajari soal ini. Karena bila salah memutuskan bisa dianggap menghilangkan alat bukti dugaan penyelewengan di BPRS tersebut,” ujar Kaka.
Di awal pemerintahan Ruhimat-Agus Masykur, Pemkab Subang tetap berusaha keras menyelamatkan BPRS Gotong Royong. Agus saat itu menyebut bahwa BUMD adalah wajah pemerintah daerah, maka harus diselamatkan. Berbagai upaya telah dilakukan, di antaranya mengajak pengusaha Subang bernama Herdis untuk menyuntikkan modal sebesar Rp3 miliar.
Namun rencana itu gagal karena negosiasi yang mandek dan terkendala beragam aturan. BPRS Gotong Royong pun hingga kini berstatus penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Subang. Tahun 2019 Kejari Subang pernah melakukan penggeledahan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Kita sudah ajukan ke PPATK untuk ditelusuri, apakah ada unsur TPPU atau tidak,” ungkap Kepala Kejari Subang M. Ihsan awal Agustus lalu.(ygo/idr/man)