Ketika sistem Islam diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal, termasuk kejahatan narkoba. Jikapun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah Islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum tersbut dapat membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.
Islam melarang dan mengharamkan narkoba. Ummu Salamah menuturkan: “Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir, dimana bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Baca Juga:Membangun Ketahanan KeluargaTP PKK Desa Ciruluk Bagikan 5 Ribu Masker
Dalam konteks hukuman ta’zir, saat kasus itu diproses maka boleh meringankan hukuman bagi pelakunya bahkan memaafkannya.
Rasul saw bersabda: “Ringankan hukuman orang yang tergelincir melakukan kesalahan kecuali hudud” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Bukhari di Adab al-Mufrad).
Seruan ini adalah untuk Imam sebab kepada Imamlah diserahkan (penentuan sanksi) ta’zir sesuai keumuman wewenangnya. Maka Imam wajib berijtihad dalam memilih yang paling baik karena hal itu berbeda-beda sesuai perbedaan tingkat masyarakat dan perbedaan kemaksiatan.
Sanksi yang ringan ini bisa diberikan kepada orang yang tergelincir hingga mengkonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, selain bahwa ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi.
Bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsi narkoba, sanksinya bisa lebih berat lagi, tentu selain harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi.
Sedangkan bagi pengedar narkoba, tentu mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba ini, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat. Bahkan demi kemaslahatan umat, maka para pengedar narkoba harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera.
Adapun jika vonis telah dijatuhkan, syaikh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhâm al-‘Uqûbât (hal. 110, Darul Ummah, cet. I. 1990) menyatakan, pemaafan atau pengurangan hukuman oleh Imam itu tidak boleh.