KARAWANG-Sejumlah eleman di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Karawang menyarankan agar izin operasional Rumah Sakit Lira Medika dibekukan sementara. Lantaran, RS yang berlokasi di Karawang Timur tersebut dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19.
“Hal itu (usulan pembekuan) sedang kami pertimbangkan kerena di dalam rumah sakit masih ada pasien yang dirawat,” ujar Ketua Harian Tim GTPP Covid-19, Acep Jamhuri di kantornya, Senin (31/8).
Menurut Acep, langkah RS Lira Medika yang tidak mendukung upaya pemerintah, di antaranya menerima pelayanan test swab, tapi saat pasien diketahui positif tidak ditangani olehnya. Pasien itu malah dilimpahkan ke Puskesmas.
Baca Juga:Ribuan Warga Datangi Disdukcapil, Update Data Agar Dapat BansosBupati Anggarkan Rp2 M Kaji Pemekaran Pantura
Kesalahan fatal lainnya, lanjut Acep, RS Lira Medika sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan saat salah satu pasien positif Covid-19 meninggal dunia di rumah sakit itu. Akhirnya, pasien itu dikebumikan dengan cara biasa oleh pihak keluarga, tanpa menggunakan protokol kesehatan.
Akibat kelalaian tersebut, kata Acep, beberapa anggota keluarga pasien yang keninggal ikut terpapar virus korona.
“Hari ini juga, kami dari GTPP Covid-19 akan melihat langsung kondisi RS Lira Media. Jika memang ada pelanggaran bakal kami tindak lanjuti,” ujar Acep.
Dia menjelaskan, kemungkinan ada sanksi yang bisa dijatuhkan ke rumah sakit tersebut. Salah satunya, RS Lira Medika dilarang menerima pasien untuk sementara waktu, hingga pengelolaannya dibenahi.
“Kami harap kesalahan-kesalahan itu tidak diulangi oleh RS Lira Medika dan ditiru oleh rumah sakit lainnya. Saat ini, pemerintah sedang bekerja keras memerangi Covid-19, jangan sampai upaya pemerintah sia-sia, akibat ulah segelintir oknum rumah sakit,” kata Acep.
Ternyata, bukan kali ini saja RS Lira Medika menjadi sorotan Pemkab Karawang juga masyarakat Karawang. Sebelumnya, rumah sakit swasta itu dituding membuang sampah medis secara sembarangan. Sampah yang diduga limbah dari RS Lira Medika ditemukan menumpuk di tempat pembuangan sampah sementara (TPS), Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur Bulan Februari 2020 lalu.
Saat inspeksi mendadak, RS Lira Medika diminta memperbaiki prosedur pelayanan dan penanganan pasien Covid-19 setelah berkali kali pihak rumah sakit tersebut dianggap tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan belum lama ini.