Uji Operasional (Commisioning) CNG Plant Tunggulmaung
SUBANG-Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD Sektor Energi) Kabupaten Subang PT Subang Energi Abadi, melakukan peninjauan commisioning sarana dan prasarana Compressed Natural Gas (CNG) Plant TunggulMaung yang berada di Desa Sumur Barang Kelurahan Cibogo Subang, Senin (31/8).
Direksi PT SEA antara lain, Direktur Utama Guntur Setiawan Direktur Operasional Ahmad Mudofir, Direktur Keuangan Tuti Herawati dan Komisaris Utama Evi Natalia, Komisaris Djadja Rohadamaja, Komisaris Rahman Hadi.
Pelaksanaan commisioning yang dilaksanakan oleh PT Energi Subang Abadi (anak perusahaan dari PT Super Energy Tbk), selaku mitra PT SEA sekaligus pihak yang membangun sarpras CNG Plant. Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wijayanto Kepala Subdirektorat Keselamatan Hilir Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Baca Juga:Bupati Minta Masyarakat Bangkitkan Gairah BerolahragaMusda DPD Golkar Bandung Barat telah usai, Guras : Ironis Panitia Dituduh Tidak Netral
Hal tersebut wajib dilakukan dengan tujuan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana dapat berfungsi dengan baik, sehingga pada saat dioperasikan nanti tidak ditemukan masalah dan berjalan lancar.
Guntur menyampaikan, beberapa hari yang lalu juga telah dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) untuk meninjau kesiapan operasi dari CNG Plant TunggulMaung. CNG Plant ini dibangun dengan kapasitas produksi hingga 2 MMSCF atau setara 2000 MMBTU per hari. “Ini disesuaikan dengan kemampuan produksi dari sumber gas yang ada yaitu dari Sumur Gas TMG#01 dan Sumur Gas TMG#02 milik Pertamina EP,” kata Guntur.
Pembangunan CNG Plant TunggulMaung dilaksanakan setelah PT SEA mendapatkan Alokasi Gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada 27 April 2018. Diawal tahun 2020, Direksi PT SEA dibawah pengawasan Dewan Komisaris melakukan percepatan penyelesaian dari segala aspek terutama aspek teknis dan aspek legal, rencana awal produksi gas semestinya dapat dilaksanakan pada 1 Mei 2020.
Namun dikarenakan dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan mundurnya jadwal produksi hingga saat ini.
Dengan telah dilaksanakannya Commisioning, akan ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT Subang Energi Abadi dengan PT Pertamina EP dan secara paralel PT SEA akan mengajukan perizinan tahap berikutnya yaitu Izin Penyimpanan Migas Tetap dan Izin Niaga Migas Tetap kepada Direktorat Minyak dan Gas Kementerian ESDM.