JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Anita Kolopaking. Keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan Anita sudah melalui telaah berdasarkan informasi yang dimiliki. Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Hasilnya menunjukkan permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (1/9).
LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga:Warga Cijambe Minta Pemda Subang Tuntaskan Perbaikan Jalur Cijambe-KumpayJadi Klaster Covid-19, Pasar Kasomalang Kembali Pulih
Status tersangka yang disandang Anita juga menjadi salah satu alasan menolak permohonan. Sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada Anita.
Selain itu, masih terdapat informasi atau data lain yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK. Selain itu, LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku (justice collaborator) ke LPSK. “LPSK tidak menutup pintu bila ke depan terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara terkait kasus Joko Tjandra ini,” paparnya.
Seperti diketahui, LPSK menerima surat permohonan perlindungan Anita Kolopaking tanggal 29 Juli 2020. Saat itu, status hukum Anita masih sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020. (rh/fin/ded)