SUBANG– Kalah dipersidangan, Gibas Kabupaten Subang akan mengajukan banding dalam perkara izin dan pencemaran lingkungan PT GDA di PTUN Bandung.
Ketua Resort Gibas Subang Iwan Irawan Prayoga S.sos mengatakan gugatan ke PTUN tentang izin dan pencemaran lingkungan PT GDA sudah di putuskan, dan hasilnya tidak dikabulkan ” Ya gugatan kita diputuskan tidak dikabulkan oleh PTUN,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Jumat (4/9).
Namun, pihaknya menegaskan akan melakukan upaya banding atas putusan PTUN Bandung tersebut.” Kita akan ajukan banding karena pencemaran lingkungan merugikan masyarakat dan izin yang diragukan,” Tegasnya.(ygo/ded)