KARAWANG-Tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah Kabupaten Karawang telah selesai dilalui dan berjalan sukses. Meski dalam perjalanannya, aksi paslon serta para pendukungnya pada saat mendaftar ke KPUD Karawang beberapa hari kemarin, ada saja yang menjadi perbincangan publik bahkan sampai ke pemerintah pusat.
Pengamat politik dan pemerintahan, M Gary Gagarin SH., MH., mengingatkan pentingnya komitmen para pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Karawang 2020, untuk mengendalikan massa pendukungnya dan tidak membuat kerumunan massa. Pasalnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
“Sangat penting bagi pemerintah daerah, KPUD dan Bawaslu Karawang untuk memastikan tidak adanya pengerahan massa atau kerumunan pendukung Paslon sepanjang tahapan periode kampanye berjalan, terhitung sejak tanggal 26 September mendatang hingga memasuki masa tenang,” katanya.
Baca Juga:Telkomsel Distribusikan 30.000 Kartu Perdana ke 78 SekolahPupuk Langka Akibat Pengurangan Kuota, Petani Terpaksa Beli Non Subsidi
Berkaca dari surat teguran tertulis yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Paslon Cellica-Aep, Gary menegaskan agar aturan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah pusat harus diperhatikan oleh setiap paslon. “Jangan sampai pengerahan massa atau kerumunan pendukung paslon menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ucapnya mengingatkan.
Selain itu, Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini pun menyoroti salah satu kerawanan dalam Pilkada Karawang yang akan digelar tanggal 9 Desember mendatang. Yakni, terkait potensi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Pemerintahan Desa ( Kepala Desa). Terlebih di Pilkada tahun ini ada dua calon petahana yang maju dalam petarungan.
Gary menilai, potensi penggerakan ASN maupun Kepala Desa dilakukan di lingkaran kekuasaan atau bakal calon yang masih menjadi pejabat daerah.
“Seperti peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, yang sempat menghebohkan warga masyarakat Karawang. Rekaman suara seorang kepala desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Karawang yang memobilisasi rekan kepala desa lainnya untuk ikut mengantar salah satu paslon petahana mendaftar ke KPUD tersebar dijagat maya,” katanya.
Menurut Gary, hal tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Karena larangan kepala desa terlibat dalam politik praktis jelas tertuang dalam pasal 29 UU Desa No 6 tahun 2014. “Dimana di dalam pasal 29 huruf (J), sudah sangat jelas dan tegas menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah,” katanya.