JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanana terhadap Heri Tantan Sumaryana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016.
Heri diduga terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS (Ojang Sohandi) selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 – 2018. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019 lalu.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Heri selama 20 hari.
Baca Juga:MTQ ke 36 Tingkat Jawa Barat Resmi Ditutup, Berikut Daftar PemenangnyaSubang Ranking 4 MTQ Tingkat Jabar, Juara Umum Diraih Kota Bandung, Berikut Urutannya
“Terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (10/9).
Dia mengatakan sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.