SUBANG-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Tatang Komara angkat bicara soal tudingan LSM Bhineka yang menyebutkan ada indikasi penyalahgunaan dalam proses pengadaan bahan material pembangunan sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
Tatang mengatakan, perlu adanya pembuktian atas tudingan dari LSM Bhineka tersebut. Hal itu untuk membuktikan benar atau tidaknya untuk pengadaan material bangunan sekolah oleh satu perusahaan.
“Perlu pembuktian yang faktual panginten, betulkah oleh satu perusahaan. Selanjutnya bagaimana prosesnya dengan pengelola kegiatan dalam hal ini kepala sekolah,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (10/9).
Baca Juga:Ruhimat: Dewan Hakim MTQ Sudah Bertugas dengan BaikPimpin DKUPP Subang, Dadang Kurnianudin: Saya Akan Ciptakan Formula Baru
Pada aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang pagi tadi, LSM Bhineka menemukan ada dugaan pelanggaran yakni monopoli pengadaan barang material oleh salah satu perusahaan dagang yang berlokasi di Subang.
“Jadi semua sudah dikondisikan materialnya di satu tempat, sehingga panitia pelaksana pembangunan sekolah belanja ke sana, ini kan pelanggaran,” ungkap Koordinator lapangan aksi, Endang Supriadi.(ysp/ded)