SUBANG-Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Bhineka geruduk kantor Dinas pendidikan Subang, Kamis (10/9). Mereka mengklaim banyak menemukan pelanggaran dalam proses implementasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas sekolah negeri.
Koordinator lapangan dalam aksi tersebut, Endang Supriadi mengungkapkan bahwa acuan pembangunan atau rehabilitasi ruang kelas sekolah negeri harus berdasar pada Peraturan Menteri No 11, tentang petunjuk operasional pembangunan sekolah tersebut. “Maka dalam pembangunannya panitia pembangunan harus transparan, dari mulai mencantumkan anggaran keseluruhan sampai pada sumber anggaran itu sendiri. Nah selain itu dalam proses pembelanjaan material juga disinyalir dipusatkan ke salah satu perusahaan,” kata Endang.
Sehingga, kata dia, hal itu merupakan indikasi dari memonopoli usaha, sedangkan proses DAK itu anggarannya dicairkan secara bertahap. Pertama sebanyak 40 persen, 60 persen dicairkan tahap berikutnya. “Sedangkan yang terjadi di lapangan banyak panitia sekolah yang sudah menyelesaikan pembangunan tersebut, artinya disitu ada pelanggaran,” tambahnya.
Baca Juga:239 Peserta Ikut Khitanan Massal BaznasTim Saber Pungli Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan, Udin Jazudin: Saya Diminta Bupati Langsung
Pengerjaan bangunan sekolah harus sesuai dengan anggaran yang diterima dari Kementrian Pendidikan melalui rekening sekolah masing-masing. Uang itu dibelanjakan dengan catatan tidak diarahkan atau dipusatkan pada salah satu perusahaan. “Jika diarahkan atau dipusatkan dalam satu perusahaan untuk belanja material DAK, itu sudah melanggar juklak juknis dari Kementerian,” jelasnya.
Dia menegaskan yang perlu ditegaskan oleh Dinas pendidikan adalah pengawasan terhadap bangunan tersebut, agar pembangunannya sesuai spesifikasi, dan baik. Selain itu, LSM Bhineka juga bergerak ke Kejaksaan Negeri untuk menyampaikan dan mengawal penegakan hukum terkait dua kasus besar yang sedang berjalan. Diantaranya kasus BPRS Syariah Gotong Royong dan SPPD Fiktif. “Sekarang sudah sampai pada tahap penyidikan sejak tanggal 3 juli 2020. Sehingga penyidik punya waktu maksimal selama 3 bulan ini, sehingga penyidik sudah harus menentukan tersangka dari kasus-kasus tersebut,” lanjut endang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Tatang Komara angkat bicara soal tudingan LSM Bhineka yang menyebutkan ada indikasi penyalahgunaan dalam proses pengadaan bahan material pembangunan sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
Tatang mengatakan, perlu adanya pembuktian atas tudingan dari LSM Bhineka tersebut. Hal itu untuk membuktikan benar atau tidaknya untuk pengadaan material bangunan sekolah oleh satu perusahaan. “Perlu pembuktian yang faktual panginten, betulkah oleh satu perusahaan. Selanjutnya bagaimana prosesnya dengan pengelola kegiatan dalam hal ini kepala sekolah,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres saat dihubungi via telepon.(idr/sep)