SUBANG-Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang akan melakukan audit dan pemeriksaan terhapad 58 desa. Pasalnya, desa-desa tersebut akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2021.
Sekertaris Irda Kabupaten Subang, Ahmad Sanusi mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan audit aset terhadap desa yang akan berganti kepala desa pada Pilkdes. “Tahun 2021 akan ada pilkades serentak, nah kita akan melakukan audit aset kepala desa yang akan pensiun,” kata Ahmad kepada Pasundan Ekspres, Kamis (10/9).
Adapun objek aset yang akan dilakukan pemeriksaan seperti tanah bengkok, barang-barang desa, dan lainnya. Pemeriksaan sangat perlu dilakukan apalagi ini merupakan kegiatan rutin menjelang pergantian kepala desa. “Jangan sampai aset desa tersebut hilang atau malah dijual untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Baca Juga:Bantuan Modal Pekerja Tambak Dinilai TerlambatPermintaan Selada Hidroponik Meningkat, Sayuran Paling Diminati
Dia menegaskan jika hasil audit terapat aset desa yang hilang atau pun dijual, maka Kepala Desa harus bertangungjawab untuk mengembalikan aset desa tersebut. Adapun sangsinya tertuang dalam daftar hasil temuan rekomendasi (DHTR). “Ya pastinya ada sangsi, jika benar ditemukan ada aset yang hilang, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispemdes Subang Nana mulyana membenarkan bahwa pada thaun 2021 ada 58 desa yang akan menggelar Pilkades. Diantaranya sudah ada 15 desa yang sudah dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs). “Kami ingatkan desa agar tidak menggunakan dana desa untuk pelaksanaan pilkades,” tegas Nana.
Terkait rencana pemeriksaan aset yang akan dilakukan oleh Irda, lanjut dia, hal itu sudah seusuai atuaran. Untuk itu, pihaknya mengimbau desa-desa agar tidak menjual aset desa.(ygo/sep)