SUBANG-Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang menjadi yang terbaik KPAI. KPAD Kabupaten Subang intens menangani kasus pelecehan dan pencabulan sejak Januari-Agustus 2020. Sedikitinya ada 15 laporan tentang anak yang masuk ke KPAD. Hal tersebut dinilai baik oleh KPAI karena KPAD Subang aktif.
Komisioner KPAD Kabupaten Subang Kukun Kurniawan S.Pd saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, KPAD Kabupaten Subang sejak Januari-Agutus 2020 kurang lebih ada sekitar 15 pelaporan yang masuk tentang perlindungan anak. Dari 15 pelaporan ke KPAD, ada dua pelaporan yang akhirnya berujung mediasi. “Ada sekitar 15 pelaporan yang masuk ke kita,” ujarnya.
Dijelaskan Kukun, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 mengklafikasikan batasan anak-anak mulai dari usia masih di kandungan hingga 18 tahun. Pelaporan yang masuk ada berbagai macam. Seperti pelecehan seksual, pencabulan, sengketa anak dan lainnya. Jika dilihat dengan perkembangan teknologi anak-anak menjadi sangat rentan mendapatkan pelecehan ataupun kekerasan anak. “Beragam pelaporannya, mulai dari pelecehan, pencabulan hingga sengketa anak,” katanya.
Baca Juga:Bupati Ingatkan Warga Cibogo Sambut Daerah IndustriCucu Gantikan Tatan Pimpin Kadin Jabar
Saat ini, pihaknya terus melakukan edukasi terhadap anak-anak. Kepada pihak sekolah ataupun kepada orang tua, agar tidak ada lagi anak-anak yang mendapatkan kekerasan atau perlakuan buruk. Terlebih di tengah Covid-19, pihaknya melakukan edukasi secara virtual atau memanfaatkan momen pada saat PPDB bagi anak yang mau daftar sekolah. “Tetap kita melakukan sosialiasi edukasi agar anak-anak tidak mendapatkan kekerasan atau perlakuan buruk,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat KPAD Kabupaten Subang Engkus Kusnali S.Thi mengatakan, untuk pencapaian hari ini KPAD Subang sudah eksis dan peran serta perlindungan anak, untuk membantu program Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Komisioner KPAD Kabupaten Subang menjadi pioner untuk kabupaten/kota lain.
Berdasarkan analisa KPAI sudah terjalin struktur yang baik, secara berkegiatan. “Analisa dari KPAI pusat, merupakan suatu kebanggaan bagi kami di KPAD Subang. Komisioner KPAD Subang selalu mengisi atau menjadi narasumber utama di berbagai kegiatan. Seperti Rakornas di tingkat pusat atau kegiatan rapat kordinasi di tingkat Jawa Barat,” ujarnya.
Selain itu, Engkus menambahkan, KPAD Subang juga ikut mengawal legalitas atau aturan perlindungan anak di Kabupaten Subang. Seperti Perbup Nomor 80 tahun 2018, dan juga mengawal terbitnya perda tentang perlindungan perempuan dan anak tahun 2019. Hal tersebut, KPAD ikut berkontribusi. “Alhamdulillah, KPAD sudah menguatkan sinergistas dengan berbagai lintas sector,” tandasnya.(ygo/vry)