KARAWANG-Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19), pemerintah telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat ketika berada dan beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga sesuai anjuran WHO, guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana membagikan langsung masker pada warga dan para pengendara di Bundaran Mall Ramayana, Selasa (15/9) pagi bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karawang, Dinkes, TNI, Polri, Satpoll PP, Dishub, BPBD, Diskominfo.
Bupati Cellica mengungkapkan sebanyak 38.700 masker didistribusikan sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga:KLHK Tinjau Pemulihan Lahan Akibat Kebocoran Minyak PertaminaKomitmen Jaga Ketertiban Masyarakat, TNI-Polri Semakin Mesra
“Ini juga sembari memperingati HUT Karawang ke-387 sehingga jumlah masker yang dibagikan, angkanya mengikuti usia Kabupaten Karawang saat ini,” kata Bupati saat diwawancarai usai ikut membagikan masker di Bundaran Ramayana.
Masih menurut Bupati, dirinya mengajak masyarakat agar berikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona dan berdoa semoga pandemi ini segera berakhir. “Upaya pemerintah tidak akan berarti apa-apa jika tidak dibantu masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu Plt Kadinkes Karawang, dr. Nanik mengatakan, Penggunaan masker pada kondisi terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang terjangkit Covid-19 sekarang ini sifatnya wajib untuk melakukan perlindungan diri mencegah timbulnya korban baru.
Untuk melakukan sosialisasi penggunaan masker, pihaknya berupaya menggerakkan puskesmas di seluruh kecamatan di Karawang. “38.700 masker sudah terdisitrubusi ke Puskesmas di 30 Kecamatan.
Untuk kegiatan kampanye masker ada di 5 titik antara lain di Bundaran Ramayana, Puskesmas Telagasari, Puskesmas Telukjambe, Puskesmas Cikampek, Puskesmas Rengasdengklok,” kata Nanik.(ddy/vry)