KARAWANG-Pengembang perumahan yang menelantarkan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) bakal dikenai sanksi berat. Aturan itu saat ini sedang dibahas oleh Pansus Raperda Fasos Fasum DPRD Karawang saat menggelar rapat bersama OPD terkait, Selasa (15/9) di Ruang Rapat DPRD Karawang.
Ketua Pansus Fasos Fasum, H. Endang Sodikin mengatakan, dalam agenda rapat kali ini pihaknya membahas sejumlah klausal yang dirubah dari draft sebelumnya. Sebab, ada beberapa pasal yang ditambahkan sesuai dengan kebutuhan di Karawang.
“Sesuai dengan tujuan awal pembentukan Pansus Raperda (Fasos Fasum) ini, kami ingin membuat regulasi yang bisa menyelesaikan permasalahan yang dirasakan masyarakat perumahan di Karawang. Sehingga kami bahas Raperda ini secara rinci agar tidak ada satu pun klausal yang dibutuhkan terlewat,” ujar legislator yang akrab disapa Kang HES ini.
Baca Juga:Pemkab Karawang Bagikan 38.700 Masker Cegah Penularan Covid-19KLHK Tinjau Pemulihan Lahan Akibat Kebocoran Minyak Pertamina
Dalam pembahasan Raperda Fasos Fasum ini juga dipertegas terkait hak-hak masyarakat perumahan yang hari ini sulit didapatkan karena belum adanya serah terima Fasos Fasum dari pengembang perumahan kepada pemerintah kabupaten (Pemda).
“Kita berharap sanksi yang seberat-beratnya bagi pengembang perumahan yang nakal, apalagi sampai merugikan masyarakat,” kata Kang HES.
Ia menegaskan, oknum pengembang yang dengan sengaja mentelantarkan masyarakat, harus diberikan sanksi berat. Pemda juga harus mem-blacklist oknum pengusaha dan perusahaan bersangkutan dari pengakuan perizinan apa pun.
“Bukan hanya sanksi administrasi, saya juga berharap ada sanksi pidana bagi pelanggaran-pelanggaran tertentu,” tegasnya.(use/vry)