KALIJATI-Akhirnya Kecamatan Kalijati pecah telor, salah satu desa berhasil melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada akhir bulan ini. Hal tersebut dijelaskan PDL Kecamatan Kalijati, Nandi kurnia kepada Pasundan Ekspres, Selasa (15/9).
Menurutnya, ada satu desa yang berhasil melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Hal ini merupakan kerja tim yang terdiri dari petugas PBB desa itu sendiri, maupun Pemdes. “Alhamdulilah ada satu desa yang lunas, Desa Ciruluk baru saja melunasi PBB sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.
Selain itu, nandi juga menegaskan bahwa ada satu desa lagi di Kalijati yang diproyeksian akan segera lunas PBB, yakni Desa Jalupang. “Satu lagi sedang kita dorong yaitu Jalupang. Tinggal 14 lagi, mudah-mudahan segera menyusul Ciruluk untuk lunasi PBB,” ungkapnya.
Baca Juga:Tim Gabungan Bagikan Masker di LegonkulonDKP Segara Luncurkan Aplikasi Ikan Nila
Pada kesempatan yang lain, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengatakan, bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Psalnya, PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan. “Salah satu sumber PAD adalah dari sektor pajak yang salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,” ungkapnya.
Dia juga berpesan pada para camat dan seluruh Kepala Desa agar memantau langsung perkembangan dan terus berkoordinasi dengan para petugas kolektor penagih PBB di wilayahnya masing-masing. Untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada, agar pencapaian target PBB P2 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 30 September 2020.
Agus mengajak dan mendorong Camat dan Kepala Desa untuk fokus untuk kerja keras dan bersinergi, guna memenuhi target capaian PBB. Capaian PBB ditempel dipublikasikan ditiap desa dan kecamatan, agar masyarakat mengetahui wajib pajak yang sudah bayar dan mengetahui target capaian PBB di Desa atau Kecamatan sehingga memotivasi masyarakat Wajib pajak untuk membayar. “Bagi kecamatan dan desa yang tanginas dalam urusan PBB akan diberikan reward, dan sebaliknya bila lambat akan diberikan punishment,” pungkasnya.(idr/sep)