NGAMPRAH-Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat terus genjot sektor pajak, untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandung Barat.
Salah satu upaya pemerintah untuk menarik pajak dari wajib pajak yaitu dengan mengoptimalkan layanan warung pajak menggunakan mobil khusus pelayanan pajak, agar dapat menjangkau wajib pajak di daerah (di Kecamatan).
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah I BPKD KBB, Hasanudin cara tersebut cukup efektif dalam melayani pembayaran pajak. “Cukup efektif, apalagi kalau mobilnya ada 2 (dua) unit atau 3 (tiga) unit,” ujar Hasanudin saat dihubungi Pasundan Ekspres, Selasa (15/9).
Hasan mengungkapkan, bahwa pelayanan pajak jemput bola ini, beroperasi selama tiga hari pada pertengahan bulan. Namun begitu, Meskipun sudah berjalan sistem jemput bola akan tetapi belum mencapai target. “Belum (nyampai target), tunggu sampai dengan Tanggal 31 September Triwulan 3 (tiga),” ujarnya.
Baca Juga:Sanksi dan Blacklist Pengembang Nakal, Jika Telantarkan Fasum dan FasosPemkab Karawang Bagikan 38.700 Masker Cegah Penularan Covid-19
Dia pun menambahkab bahwa mulai (hari ini-red) petugas dengan menggunakan kendaraan tersebut, akan mendatangi wajib pajak yang belum membayar pajak.
Rekap Pelaporan Warung Pajak di 3 Kecamatan :
1. Kecamatan Cipatat
Hari ke-1 : Rp.0,
Hari ke-2 : Rp1.745.142,
Hari ke-3 : Rp11.681.400
2. Kecamatan Parongpong
Hari ke-1 : Rp18.852.855,
Hari ke-2 : Rp26.094.014,
Hari ke-3 : Rp2.589.700
3. Kecamatan Lembang
Hari ke-1 : Rp215.474.503,
Hari ke-2: Rp61.728. 258,
Hari ke-3 : Rp181.565.729
Total Rp519.331.601. (eko/sep)