KARAWANG-Bawaslu Kabupaten Karawang, menyatakan jika beredarnya voice notes Kepala Desa Pasir Tanjung, Saepudin yang mengajak untuk mengikuti pendaftaran salah satu bakal calon bupati Karawang tidak memenuhi pelanggaran Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu Karawang, Charles Silalahi mengatakan bahwa perbuatan Betong alias Saepudin biasa disapa, selaku Kepala Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
“Itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Dan juga Kemudian melihat pada pasal 29,” ujar Charles, Rabu (16/9).
Baca Juga:Karawang Jadi Lumbung Padi, tapi Sulit AirJadi Penghambat Investasi, Broker Tanah Kuasai Zona Industri
Dikatakan, pasca beredarnya voice notes Kepala Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, berupa ajakan kepada Kepala Desa lainnya menghadiri pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang, Bawaslu Kabupaten Karawang segera mengambil tindakan cepat dengan melakukan penelusuran keabsahan suara tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi awal ditemukan bahwa suara tersebut adalah benar suara dari salah seorang Kepala Desa Pasirtanjung Saepudin alias Betong,” terangnya.
Lanjut Charles, setelah memperoleh informasi tersebut Bawaslu segera mengirimkan surat panggilan kepada Betong untuk memberikan informasi tambahan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang. Hasil informasi tersebut diakui benar adalah suara dari Betong. Tujuan adalah mengajak rekan-rekan kepala desa untuk hadir pada hari pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup masih menurut Charles, Bawaslu mengkaji unsur-unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan terpenuhi atau tidak nya unsur pelanggaran.
“Berdasarkan hasil pleno diputuskan bahwa perbuatan kang Betong selaku kepala Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Kemudian jika melihat pada pasal 29,” jelasnya.
Sementara Koordinator Hukum dan Humas Bawaslu menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perbuatan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran sebagai Kepala Desa.
“Atas dasar tersebut Bawaslu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut karena belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” tandasnya.(use/ysp)