SUBANG-IM gagal memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pada Kamis (17/9). Terkait kelanjutan kasus pencatutan nama bupati oleh mafia jual beli jabatan. Saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, kegagalan tersebut dijelaskan IM, lantaran status IM dalam surat pemanggilan tersebut dituliskan sebagai pelapor, padahal IM berlaku sebagi saksi.
“Tidak jadi hari ini a, karena memang seperti yang kemarin saya sampaikan harus ada yang dikonfirmasi dahulu terkait status saya dalam surat pemanggilan polisi,” jelas IM pada Pasundan Ekspres, Kamis (17/9).
Sebelumnya IM menyampaikan keberatanya, lantaran status dirinya yang tertera dalam surat pemanggilan Polisi dituliskan sebagai pelapor. Padahal, dalam kasus pencatutan nama bupati oleh mafia jual beli jabatan yang melapor adalah bupati sendiri. IM dipanggil pihak kepolisian karena memang IM lah yang menjadi saksi, bagaiamana mafia jual beli jabatan itu berkeliaran di lingkungan Pemda Subang.
Baca Juga:Purwakarta Krisis Pegawai, 310 ASN Masuki Masa PensiunKolaborasi dengan Bank bjb, 40 Bumdes Subang Sudah Bisa Layani Bayar Pajak Kendaraan dan PBB
“Saya menunggu saja, pemanggilan selanjutnya kapan. Setelah surat pemanggilannya direvisi oleh pihak kepolisian,” jelas IM lagi.
Seperti diketahui, kemarin, Kamis (17/9) neruoajan jadwal IM memenuhi panggilan pihak kepolisian dalam menindak lanjuti kasus pelaporan Bupati atas pencatutan namanya dalam praktek haram para mafia jabatan. IM membenarkan jika dirinya dipanggil oleh Polres Subang untuk memberikan keterangan.
“Iya betul saya disurati Polres Subang dan dipanggil oleh pihak kepolisian, hanya saja ada yang perlu diklarifikasi dalam surat pemanggilan tersebut. Saya di sana dituliskan sebagai pelapor,” ungkapnya.(idr/vry)