SUBANG-Kejari Subang memastikan proses sejumlah kasus di Kabupaten Subang, tidak jalan di tempat. Seperti kasus BPRS Syariah Gotong Royong dan SPPD fiktif yang banyak dipertanyakan masyarakat. “Proses perkara kasus masih terus berjalan. Penyidik masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan dan juga pendalaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo, kemarin.
Dia menyebut untuk kasus BPRS Syariah gotong royong dan SPPD fiktif masih menunggu penghitungan dari BPKP RI. Sehingga pihaknya masih belum bisa menentukan tersangka dan melakukan penahanan. “Kami masih menunggu dan harus jelas kerugian nya,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak bisa langsung melakukan penetapan tersangka terhadap dua kasus tersebut. Pasalnya, khusus perkara korupsi butuh pendalaman yang matang dalam penyidikan. “Saya pastikan sekali lagi perkara ini tidak mandeg, jangan samakan perkara korupsi dengan perkara pidana umum,” ujarnya.(ygo/sep)