PAMANUKAN-Dinilai terlalu sempit, Pemerintah Desa Lengkong Jaya membangun kembali Kantor Desa. Selain itu, pembangunan itu atas dasar keinginan warga desa untuk memiliki kantor desa yang representatif.
Kepala Desa Lengkong Jaya, Ade Hermawan menuturkan keinginan untuk memiliki Kantor Desa baru telah lama dinantikan warga masyarakat Desa Lengkong Jaya. “Sebab bangunan kantor lama kurang representatif, terlalu sempit untuk berbagai macam kegiatan juga pelayanan masyarakat,” kata Ade kepada Pasundan Ekspres saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Desa, Kamis (17/9).
Berdasarkan aspirasi tersebut, pihaknya bermusyawarah dengan para lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat juga termasuk dengan Bupati Subang terkait rencana pembangunan Kantor Desa tersebut. Setelah mendapat izin dari Bupati Subang, Kantor Desa akan dibangun diatas lahan milik Pemda Subang yang berada di samping Masjid Al Hadad atau Islamic Center Pamanukan. “Alhamdulillah Pak Bupati juga mengizinkan tanah pemda dipakai dan dibangunkan Kantor Desa untuk Lengkong Jaya,” jelasnya.
Baca Juga:Warga KBB Dilarang Masuk Zona MerahPedagang Pasar Panorama Pilih Ketua Paguyuban
Dia berharap atas dibangunya kantor desa baru, kedepanya segala kebutuhan masyarakat serta kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat bisa terpenuhi dan bisa lebih maksimal.
Ade menyebut, rencananya lahan yang dibutuhkan untuk membangun kantor desa mencapai 116 m2. Dan ditargetkan pembangunan Kantor Desa bisa selesai dalam 2 hingga 3 tahun. “Insyaallah, mudah-mudahan atas izin Allah SWT dalam 2-3 tahun kedepan bisa selesai,” jelasnya.
Meski begitu, bangunan Kantor lama tidak serta merta dibiarkan begitu saja. Kantor Desa lama tetap akan difungsikan untuk kegiatan lain, seperti diantaranya untuk Aula yang berguna dalam kegiatan pertemuan serta untuk kegiatan-kegiatan lainnya.
Dalam pembangunan tahap pertama sekaligus peletakan Batu pertama ini, pengerjaan lebih diutamakan pada pembangunan TPT serta pondasi.”Kita ambil dari anggaran Banprov, mudah-mudahan kedepan bisa dari sumber anggaran lain yang memang diperbolehkan sesuai aturan,” tuturnya.(ygi/sep)