JAKARTA-Penyebaran COVID-19 yang terus melonjak membuat prihatin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ormas Islam terbesar di Indonesia itu meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda.
Alasannya, jika Pilkada tetap digelar dikhawatirkan penyebaran COVID-19 semakin tak terkendali. “Meminta kepada KPU RI, pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9).
Meski dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan Pilkada dinilai sulit terhindar dari konsentrasi orang dengan jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.
Baca Juga:Tak Hanya Incaran Investor, Ini Bukti Subang Juga Jadi Pilihan Relokasi Kampus Unggulan di JabarOperasi Yustisi, TNI-Polri Sisir Warga Tak Bermasker
Hal itu, kata Said Aqil, bakal mengakibatkan potensi penularan COVID-19 meluas. “Telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit COVID-19,” paparnya.
PBNU menilai saat ini Indonesia dalam kondisi darurat COVID-19, sehingga prioritas utama kebijakan pemerintah diorientasikan untuk masalah kesehatan, termasuk merealokasikan anggaran pilkada.
“Meminta untuk mengalokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” kata Said.
PBNU juga mendukung pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dibarengi dengan penguatan ekonomi masyarakat. Hal ini dinilai penting guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.
“Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat,” ujarnya.(red)