JAKARTA- Pemerintah putuskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, tetap dilaksanakan pada jadwan yang telah ditentukan.
“Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.” Ujar Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman seperti dilansir FIN, Senin (21/9).
Fadjroel menjelaskan, Pilkada akan diselenggarakan dengan tetap menjaga kedisiplinan protokol kesehatan yang ketat, serta penegakan hukum agar tidak terjadi klaster baru.
Baca Juga:Pupuk Langka, Petani Tidak Diperhatikan?Program Diskon Tambah Daya Listrik “SUPER WOW” Tembus 367 Ribu Pendaftar
Fadjroel mengatakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penyelenggara Pikada tidak bisa menunggu hingga pandemi berakhir, karena tidak ada satu negara pun yang tahu, kapan pendemi Covid-19 akan berakhir.
“Karenanya penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.” Ujar Fadjroel.
Dia mengatakan, di beberapa negara lain juga telah melakukan Pemilihan Umum di tengah Pandemi. “Seperti Singapura, Jerman, Prancis dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa Pandemi tentu dengan menerapkan protokol lesehatan yang ketat.” Ujar Fadjroel.
Pilkada 2020, sambung Fadjroel, sekaligus menunjukan di mata dunia Internasional bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi Konstitusional serta menjaga sistem pemerintahan demokrtasi sesia dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. (fin/ded)