KARAWANG– Kapolres Karawang, AKBP Arif Rahman Arifin ancam pelanggar protokol kesehatan dengan pidana jika melawan petugas yang melakukan operasi yustisi.
Bahkan, kapolres juga sempat melontarkan ucapan dirinya sedang meminta penyidiknya untuk melihat sejauh mana, pertanggungjawaban pejabat suatu korporasi yang abai dengan protokol kesehatan.
“Ini pemberitahuan saja, saya sudah minta penyidik melihat sejauh mana pertanggungjawaban korporasi maupun pidana pejabat setempat terhadap protokol yang tidak dikerjakan,” kata Kapolres saat berada di PT Pupuk Kujang, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Istana: Pilkada 2020 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal yang DitetapkanPupuk Langka, Petani Tidak Diperhatikan?
Menindaklanjuti hal itu, hasil konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (21/9) menyatakan, sudah menyiapkan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Kami akan jerat pidana bagi masyarakat yang abaikan protokol kesehatan. Terlebih bagi yang melawan petugas yang sedang melakukan penindakan yustisi,” tegasnya.
Oliestha mengakui, penindakan hukum akan lebih kuat bila Pergub dan Perbup yang mengatur hal tersebut sudah diterbitkan. “Saat ini masih di bahas aturan pergub nya. Namun bagi yang melawan petugas operasi yustisi, kami kenalan pasal 212 sampai 218 KUHP tergantung jenis pelangarannya, disamping undang undang Kesehatan dan PerMA (Peraturan Mahkamah Agung),” ucapnya.
Maka, lanjut Oliestha, diharapkan masyarakat, maupun perusahaan tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang telah ditetapkan. “Sosialisasi terus kami gencarkan, pelanggar KUHP tadi, jeratan hukumannya bisa 7 tahun pidana penjara,” katanya. (aef/vry/ded)