Dalam cakupan negara kaya seperti Indonesiapun kemudian harus dan terpaksa memanfaatkan sektor lain dalam pendapatan Negara, yakni melalui mekanisme pajak dan tumpukan Utang apabila terjadi defisit anggaran. Apalagi dalam cakupan wilyah yang lebih kecil seperti provinsi, maka akan sangat tergantung dengan kebijakan pusat.
Konsekuensi atas keranjingan utang membuat Negara dan wilayah yang dinaunginya masuk kedalam jebakan hutang, skema ekspansif dari Negara Kapitalisme untuk mencengkram Negara-negara satelit, Agenda-agenda Neo liberalisme pun masuk melenggang bebas.
Utang Negara terus membengkak, Investasi asing dianggap sebagai solusi utama, kekayaan alam terus tergerus, bargaining/kedaulatan Negara menjadi lemah dihadapan Negara-negara kreditur, nasib rakyat menjadi sapi perah di negeri sendiri, karena rasio gini meningkat, yang kaya makin kaya yang miskin tambah banyak.
Baca Juga:Bye-bye Jalan Leucir, Kendaraan Terposok dan Mogok di PurwakartaPasien Sembuh Terus Bertambah, Kasus Covid-19 di Cimahi Menurun
Maka bacaan paradigmatik Ideologis hanya akan selesai dengan solusi alternative yang juga Ideologis, Kapitalisme harus segera dicampakkan, dengan solusi yang tidak hanya membuat selamat di dunia namun juga di akhirat, yakni Islam.
Islam memuat konsepsi untuk menyelesaikan persoalan utang, bersandarkan kepada manajemen yang komprehensif dan berasaskan kepada Aqidah Islamiyah.
APBN dalam Islam tidak dibangun melalui mekanisme pajak dan utang, Dalam hal ini, sistem ekonomi Islam mengharamkan hutang luar negeri. Terdapat dua aspek yaitu pertama, mengenai larangan riba yang melekat pada hutang luar negeri. Dan kedua adalah kewajiban negara untuk mandiri dalam finansial agar terbebas dari tekanan.
Dana didapat dari kepemilikan negara berupa ‘usyur, ghanimah, jizyah, kharaj, fa’i dan lain sebagainya. Juga dengan kepemilikan umum berupa tambang, emas, perak, hutan, air, dan lain sebagainya. harta tersebut dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat berserta kebutuhan penunjang.
Tentu kemandirian negara akan terjadi, kedaulatan pun akan terjaga tanpa harus terjerat utang ribawi. Dengan kemandirian seperti ini tidak mungkin ada intervensi dari negara lain. Sehingga, ketika negara menerapkan konsep islam, maka secara langsung akan berdampak pula pada wilayah-wilayah yang dinaunginya seperti pada tingkatan Provinsi. Wilayah inipun akan terdampak positif dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Maka penting, yang harus dibenahi adalah sistem di pemerintahan pusat terlebih dahulu, karena wilayah Provinsi akan mengikuti kemudian.