SUBANG-Badan Kehormatan (BK) DPRD Subang mewajibkan setiap anggota DPRD menggunakan pakaian seragam pada Rapat Paripurna Dewan. Hal ini untuk menjaga kerapihan dan keindahan anggota legislatif sebagai penyerap aspirasi masyarakat.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Subang, Evi Nurafiah mengatakan penyeragaman pakaian lantaran muali dari Pimpinan dan anggota dewan memiliki 2 seragam khusus untuk kegiatan resmi seperti rapat paripurna. “Seragam itu harus dipakai sehingga terlihat penyeragamannya,” ujarnya.
Adapun penyeragaman tersebut bertujuan agar anggota DPRD tidak memakai baju bebas atau baju santai pada saat rapat paripurna. Pasalnya, kesungguhan mengikuti rapat akan terlihat dari keseragaman pakaian. “Ini sesuatu yang serius, dan saya harap kedepannya anggota dewan bisa memakai seragam itu,” ucapnya.
Baca Juga:Pemdes Tanjungsari Barat Segera Bangun Pasar DesaAda Dugaan Monopoli Pengadaan Barang DAK
Terkait kunjungan kerja (Kungker), dia menjelaskan bahwa kunker biasa digelar 2 kali setiap bulannya. Kunker penting dilakukan untuk mengetahui dan menimba ilmu didaerah lain.”Namun pada saat lockdown Covid-19, kunker tidak bisa dilakukan,” pungkasnya(ygo/sep)