SUBANG-Polres Subang langsung bergerak menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Bupati Ruhimat. Apalagi dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan rotasi mutasi.
Pengacara Pemkab Subang Dede Sunarya mengatakan, Polres Subang sudah memanggil pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dimintai keterangan.
Menurut Dede, KPSDM diminta menjelaskan tugas dan fungsi serta berbagai mekanisme kepegawaian serta rotasi mutasi.
Baca Juga:Kades Cigugur Kaler: Kesehatan Masyarakat Lebih UtamaRencana Pembangunan Pasar Ciater Belum Jelas
“Sudah dipanggil, kami mendampingi. Ya diminta keterangan tentang mekanisme tugas dan wewenang juga,” kata Dede Sunarya, Kamis (24/9).
Dalam perkara yang dilaporkan tersebut lanjut Dede, nantinya Bupati Ruhimat juga akan dimintai keterangan sebagai pelapor.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meminta bantuan tim cyber crime Mabes Polri. “Soalnya ini yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan media sosial yang mencatut nama bupati dan ajudan. Ada nomor rekening bank yang harus ditelusuri. Polisi juga punya kewenangan bekerjasama dengan bank,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada 15 September lalu Bupati Ruhimat melaporkan pencemaran namanya ke Polres Subang. Di antaranya muncul inisial W dan G yang diduga telah mencatut nama bupati meminta sejumlah uang ke pejabat Subang yang kena rotasi.
Ruhimat datang ke Polres Subang didampingi pengacara pribadi Jhonson Pandjaitan dan pengacara Pemda Dede Sunarya.(red)