Tujuan implementasi kompetensi literasi digital adalah mengedukasi warga sekolah, terutama siswa dalam memanfaatkan perangkat digital dan alat-alat komunikasi atau jaringan guna menemukan, mengevaluasi, menggunakan, mengelola, dan membuat informasi secara bijak dan kreatif.
Selain itu, literasi digital pun bertujuan agar setiap pengguna dapat menggunakan media digital secara bijak, kreatif, dan bertanggung jawab, mengetahui aspek-aspek dan konsekuensi hukum yang berlaku.
Sejalan dengan itu, ranah pendidikan—dengan memosisikan sekolah sebagai ujung tombaknya—harus meresponnya melalui penerapan strategi kebijakan yang tepat, sehingga langkah yang diambil tidak menihilkan fenomena perkembangan kehidupan yang terjadi pada saat ini dan masa datang.
Baca Juga:Jelang PON, Tim PON Jabar Lakukan Uji CobaDampak PSBB DKI, Harga Daging Ayam Turun Drastis
Sebagai salah satu ranah yang harus mempersiapkan generasi pada masa depan, kebijakan pendidikan harus responsif atas perubahan tersebut.
Salah satu respons yang harus dilakukan oleh sekolah adalah memberi ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh siswa guna mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi.
Dalam konteks Revolusi Industri 4.0 ini, literasi yang harus didorong adalah salah satu dari keenam kompetensi literasi yang harus dimiliki siswa, yaitu literasi digital.(*)
Oleh:Dadang A. Sapardan
Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat