SUBANG-Para pelaku dan penggiat seni di Kabupaten Subang kembali mendapat kabar gembira. Pasalnya, Pemerintah Pusat akan memberi kembali bantuan sebesar Rp 1 juta per orang.
Pengiat Seni dan Budaya Kabupaten Subang, Raka.AB menyambut gembira rencana pemerintah tersebut. Pasalnya, hampir 70 persen seniman tidak memiliki penghasilan akibat minim job dampak pandemi Covid-19. “Ini merupakan angin segar bagi kita dengan rencana pemerintah pusat ini. Kami sangat bersyukur sekali dengan rencana pemerintah pusat tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya para seniman melakukan audiensi dengan berbagai pihak terkait. Dan akhirnya para seniman Kabupaten Subang di data oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos dengan program BST (bantuan sosial tunai) sebesar Rp 600 ribu. “Dulu kita sempat didata oleh Disdikbud untuk mendapatkan BST,” ujarnya.
Baca Juga:Terhimpit Hutang, Karyawan Rekayasa Perampokan Toko ModernBina Marga Jabar Digugat, Terkait Lahan 14.000 M² di Gunung Sembung
Wakil Ketua DPC Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) Kabupaten Subang, Asep Sepron mengatakan para seniman sangat berharap terhadap bantuan pemerintah pusat tersebut. Psalnya, para seniman di masa pandmei Covid-19 ini banyak yang kehilagan penghasilan.”Data di kita sangat banyak seniman yang kehilangan penghasilannya” ujarnya.
Dia menyebut ada sekitar 6.000 seniman di Kabupaten Subang dari berbagai jenis seni dan budaya. “Untuk menyambung hidup, banyak dari mereka mencari penghasilan lain, seperti berjualan online,” ungkapnya.
Kepala Bidang PFM Dinas Sosial Subang, Saeful Arifin mengatakan pihaknya mengaku menerima data para seniman dari Disdikbud. Data itu untuk diusulkan mendapat bantuan BST dari Kemensos sebesar Rp 600 ribu.”Soal rencana pemerintah pusat akan memberikan bantuan lagi, kami belum mengetahuinya secara detail,” ujarnya.
Seperti diketahui Kementrian Keuangan akan memberikan bantuan untuk seniman sebesar 1 juta per orangnya yang bersumber dari APBN, untuk seniman yang bisa mendapatkan bantuan tersebut ada syarat nya yaitu Seniman tersebut memiliki penghasilan di bawah 10 juta, tidak punya pekerjaan lain selain bidang seni, belum berkeluarga serta belum mendapatkan program kartu prakerja dan juga sudah terdata di Ditjen Kebudayaan Kemendikbud.(ygo/sep)