Bina Marga Jabar Digugat, Terkait Lahan 14.000 M² di Gunung Sembung

Bina Marga Jabar Digugat, Terkait Lahan 14.000 M² di Gunung Sembung
SENGKETA: Sidang sengketa antara penggugat Dadan Sugianto dan tergugat Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, PT PSBI, Kepala Desa Malangnengah, dan BPN Purwakarta memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Disinggung terkait jalannya persidangan, pihaknya tetap mengikuti setiap tahapannya. “Kami ikuti saja, kami memiliki bukti-bukti lengkap kepemilikan. Adapun klaim penggugat berdasarkan jual beli waris ada segel, tapi segelnya nggak ada sebagai bukti kepemilikan. Karena tentu saja harus dibuktikan keabsahannya di mata hukum tentang pembelian tersebut. Ya kita ikuti saja lah jalannya persidangan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Dadan sudah pernah mengajukan gugatan ke PN Purwakarta dengan No. Register Nomor 21/PDT.G/2019/PN.Pwk dan telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), yang pada intinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO).

Gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi ketentuan kompetensi absolut mengenai kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Purwakarta.(add/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar