SUBANG- DPC PDI Perjuangan resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial disalah satu grup Facebook.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang Niko Rinaldo mengatakan, atas arahan Ketua DPC PDI Perjuangan Subang Kang Maman Yudia, serta konsultasi dengan Wakabidpolhukam Kang Endang Supriadi, partai mengambil sikap untuk melaporkan pada Polres Subang terkait adanya postingan di media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
“Kami juga mendapat support dari senior, kader, simpatisan dan rekan-rekan juang,” ucapanya.
Baca Juga:Jaga Lingkungan, Curug Cimata Ditanami 1.000 PohonBLK Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Niko menambahkan, sebelumnya dilini media sosial sebuah akun Facebook bernama Hery Priatna melakukan postingan di Grup Harapan Pantura Pamanukan.
“Isi postingan tersebut tendensius dan berpotensi sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Pelaporan tersebut didampingi Wakil Sekretaris DPC Partai Kang Darmawan Santosa, Komandan Satgas Cakrabuana Subang dan Kepala sekretariatan partai, Atas DPC Partai; saya melakukan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, pasal 27 Ayat (3) juncto 28 ayat (2) UU ITE.
Dengan adanya pelaporan tersebut, Niko berharap Polres Subang dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum dan aturan yang berlaku.(ygi/ded)