PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan kontraksi pada perekonomian dunia. Hal ini berimbas pada perubahan target pembangunan Pemerintah Pusat dalam memenuhi target pembangunan nasional hingga ke tingkat daerah.
Dia mengatakan, banyak kebijakan dan regulasi di tingkat nasional yang merupakan turunan dari pandemi Covid-19. Terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 tahun Tentang Nomenklatur, Klasifikasi, Kodefikasi, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sangat membawa perubahan yang signifikan dalam sistem perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Setelah 2 regulasi tersebut, Bapak Presiden menindaklanjutinya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN. Yaitu tentang RPJMN tahun 2020-2024 yang berimplikasi pada upaya penyesuaian dengan dokumen RPJMD yang ada saat ini termasuk di Kabupaten Purwakarta,” Kata Anne saat membuka Musrenbang perubahan RPJMD 2018-2023 di Bale Yudhistira, Rabu (30/9).
Baca Juga:Dinsos Telusuri Dugaan Beras Bercampur Biji PlastikBrilink Salurkan BSB PKH Untuk 58 KPM di Desa Margahayu
Menurutnya, pandemi Covid-19 memaksa pemerintah baik itu Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya re-alokasi anggaran guna mengurangi dampak Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. Dengan begitu, sebagai bentuk konsekuensinya, banyak kegiatan khususnya yang bersifat infrastruktur ditangguhkan bahkan dihentikan, secara nasional termasuk di daerah.
“Semua difokuskan pada 3 aspek pada alokasi pembangunan nasional yaitu, kesehatan, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Di tahun ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk di Kabupaten Purwakarta, secara bersama-sama melakukan refocusing anggaran untuk kegiatan-kegiatan tertentu termasuk adalah yang paling besar yaitu kegiatan yang bersifat infrastruktur. Ada yang kami kurangi alokasinya, ada juga yang dihentikan untuk alokasi anggarannya,” Ujarnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus melaksanakan perubahan karena banyaknya perubahan terhadap beberapa kegiatan termasuk didalamnya infrastruktur yang sudah tentu akan mempengaruhi target indikator kinerja pembangunan baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.
“Untuk itulah maka dalam rangka penyusunan perubahan RPJMD 2018-2023 Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelaraskan target kinerja dalam RPJMD, dengan berpijak pada perubahan RPJMN, serta melihat kondisi saat ini,” imbuhnya.