SUBANG-Pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanggulun Barat Kecamatan Kalijati, Wawan, resmi dihentikan oleh penyidik Tipikor Polres Subang.
Dalam surat pemberitahuannya tertera, dari hasil pengecekan objek, pengumpulan dokumen dan wawancara yang telah dilakukan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi, atas pemotongan gaji perangkat desa, penyalahgunaan Dana Desa dalam pembangunan GOR, serta penyalahgunaan Bantuan Provinsi, tidak cukup bukti.
“Pengumpulan bahan keterangan tersebut ditutup, dan penanganannya belum dapat lebih lanjut ke tingkat proses penyelidikan,” tertulis dalam keterangan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan yang diterbitkan Tipidkor Polres Subang.
Baca Juga:Tiga Kali Absen di Paripurna, BK Panggil Anggota DPRDKapitalisme Global Gagal Wujudkan Perdamaian Dunia
Jauh sebelum terbitnya surat pemberhentian penyelidikan itu, ternyata sang pelapor Data Supriatna yang merupakan anggota BPD Desa Tanggulun Barat, sudah mencabut laporannya di Polres Subang. Pada surat pencabutan laporannya tersebut, Data menuliskan persoalan pengaduan kepala Desa beberapa waktu lalu, telah diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Ada miskomunikasi antara BPD Desa Tanggulun Barat dengan kepala desa. Sekarang sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat,” tulis Data dalam surat pencabutan laporannya.
Sedangkan Kepala Desa Tanggulun Barat Kecamatan Kalijati, Wawan saat dikonfirmasi menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan pengalaman yang berharga bagi dirinya, agar kedepan bisa jauh lebih lagi.
“Pengalaman berharga, alhamdulilah hirobil alamin juga semuanya bisa selesai. Pasti akan menjadi pengalaman yang berharga buat saya,” pungkas Wawan.(idr/vry)