SUBANG-Badan Kehormatan (BK) DPRD Subang akan memanggil anggota legislatif yang absen tiga kali berturut-turut di sidang paripurna. Pasalnya, rapat paripurna menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Subang, dikarenakan sosok anggota DPRD Subang yang merupakan wakil rakyat.
Ketua BK DPRD Subang Evi Nur’afiah mengatakan, rapat paripurna tidak bisa dianggap sepele. Diharapkan para anggota DPRD Subang bisa hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna. “Kewajiban anggota DPRD Subang diantaranya adalah mengikuti rapat paripurna. Ini wajib dan anggota DPRD Subang harus mengikutinya,” ujarnya.
Mengenai adanya anggota DPRD Subang yang mangkir atau tidak mengikuti rapat ataupun kegiatan DPRD Subang yang bersifat wajib, BK sudah membuat aturan kode etik dan sudah masuk ke Pimpinan DPRD Subang yang nantinya disahkan. “Kita sudah buat aturan kode etiknya, tinggal menunggu pengesahan saja,” ujarnya.
Baca Juga:Kapitalisme Global Gagal Wujudkan Perdamaian DuniaGardu Induk Meledak, Penyebab Listrik Padam di Subang Kota
Dijelaskan Evi, BK akan kordinasi dengan ketua fraksi DPRD Subang, jika ada anggota DPRD Subang yang jarang mengikuti rapat-rapat atapun kegiatan di DPRD Subang. Hal ini, dirasa sangat perlu dikarenakan nantinya ketua-ketua fraksi bisa menyampaikan kepada anggotanya. “Kita juga akan kordinasi dengan para ketua fraksi, sehingga jika ada anggotanya yang melanggar bisa ditegur,” ungkapnya.
Bilamana ada anggota DPRD Subang yang tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam paripurna, akan ada surat panggilan dari Badan Kehormatan DPRD Subang. Evi menginginkan agar para wakil rakyat bisa memenuhi kewajiban dalam tupoksinya, juga agar masyarkat Subang bisa membanggakan wakil rakyatnya yang duduk di kursi DPRD Subang. “Kita ingin kedisiplinan yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Subang dari Fraksi PDIP Subang Dede Warman diisukan akan megundurkan diri namun jawaban dari Sekertaris DPRD Subang pengunduran diri tersebut masih belum resmi, karena masih belum ada surat resmi dari Partai PDIP Subang yang masuk.(ygo/vry)