SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari Subang) meminta Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri. Dua DPO merupakan pelaku tindak pidana di Kabupaten Subang yang menjadi buronan ketika sudah diputus oleh pengadilan namun melarikan diri. Tim Pidana Umum Kejari Subang sedang berupaya melakukan pencarian DPO yang melarikan diri sekitar empat tahun lamanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Subang Lucky Maulana AR., SH., MH mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus dengan program Tabur (tangkap buronan) yang digalakan Kejaksaan Agung. Kejari mendata ada dua buronan yang saat ini sedang diupayakan agar bisa tertangkap dalam waktu dekat. “Kita sedang fokus dalam program tabur ini. Kita mendata ada dua buronan yang harus ditangkap,” ujarnya.
Dijelaskan Lucky, untuk melakukan penangkapan terhadap dua buronan dalam perkara pidana umum, pihaknya menggandeng tim lainnya baik dari Tim Intel Kejari dan lainnya. Pencarian buronan juga akan berkordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC), agar bisa cepat tertangkap. “Kita akan berkordinasi untuk melakukan penangkapan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:Pengusaha Selly dan Adly Fairuz Memotivasi Pelaku UMKMProgres Jalan Cilamaya-Patimban: Warga Minta Kompensasi Lahan Garapan
Dua buronan yang saat ini sedang diupayakan penangkapannya, merupakan buronan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP (penipuan dan penggelapan). DPO merupakan DPO yang sudah melarikan diri sejak tahun 2016. Hal tesebut, meminta agar DPO menyerahkan diri, sebelum pihaknya bergerak lebih lanjut. “Kami sarankan agar meyerahan diri saja, sebelum kami bergerak,” katanya.
Kejari Subang Taliwondo SH, MH mengatakan, program tabur merupakan program dari Kejagung, tiada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Pihaknya, juga saat ini sedang berupaya melakukan pencarian dan pendeteksian bagi buronan-buronan yang ada di Kabupetan Subang. “Kita lakukan pendeteksian dan meminta bantuan pihak terkait, agar porgram tabur ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Warga Desa Cijambe Kecamatan Cijambe mendesak agar pihak Kejari segera menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang pernah terjadi di Cijambe. Pelakunya, adalah mantan Kepala Desa Cijambe dan buron hinngga samapai saat ini. “Buronan gak bisa ditangkap? Itu gimana dengan Mantan Kepala Desa Cijambe yang sudah jadi buronan,” ungkapnya.(ygo/vry)