Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
FRAKSI PAN MENERIMA DENGAN CATATAN TEBAL
Sikap F-PAN jelas yakni menerima dengan catatan kritis. Dimana Catatan kritis ini dibuat agar kelahiran UU Ciptaker bisa membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Catatan Pertama, bahwa kami menilai pembahasan RUU Ciptaker terlalu tergesa-gesa serta minim partisipasi publik. Penyusunan aturan turunannya perlu menyerap aspirasi publik secara luas.Sehingga RUU ini kurang optimal.
Baca Juga:Kembangkan Potensi Daerah, Pemkab Subang Kerjasama dengan Pemkab BatangBantu Pesantren, Jabar Bergerak Salurkan Bantuan Telor
Catatan kedua, bila dilihat dari sektor kehutanan kami menilai bahwa aturan yang ada dalam RUU Ciptaker masih mengesampingkan partisipasi masyarakat. Terutama dengan penghapusan izin lingkungan, penyelesaian konflik lahan hutan, masyarakat adat dan perkebunan sawit, serta tumpang tindih antara areal hutan dengan izin konsesi pertambangan.
Catatan ketiga, pada sektor pertanian, sebaiknya pemerintah untuk tidak membuka keran impor pangan dari luar negeri terlalu lebar. Pemerintah harus memproteksi hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani. Tanpa membuka keran impor saja, daya saing komoditas pertanian kita sulit dikendalikan. Pengendalian harga komoditas pertanian yang dapat melindungi konsumen dan petani sekaligus, belum menjadi agenda dalam RUU Ciptaker.
Catatan empat, terkait sertifikasi halal suatu produk. PAN melihat beberapa pasal dalam RUU Ciptaker berpeluang besar melahirkan praktik moral hazard yang dilakukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Praktik moral hazard sendiri merupakan situasi di mana seseorang tidak memiliki insentif untuk bertindak jujur.
Catatan kelima, Di bidang ketenagakerjaan, kami belum melihat penjelasan lebih khusus mengenai aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing. Sebaiknya hal ini dicantumkan secara spesifik agar tidak multi interpretasi.
Catatan keenam, penghapusan ketentuan Pasal 64 dan 65 dalam UU Ketenagakerjaan akan melahirkan banyak pekerja kontrak yang tidak terproteksi dengan fasilitas-fasilitas yang telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan Hal ini ditakutkan perusahaan-perusahaan jadi banyak menggunakan pekerja kontrak. Padahal menggunakan pekerja kontrak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.’