Kelima, Percepatan Membangun Rumah MBR. UU Cipta Kerja juga mampu memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia. UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.
Keenam, Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah. Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat. Selain itu UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat.(*)