CIMAHI-Ribuan buruh PT Kahatex yang berlokasi di Jalan Raya Cijerah Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja, Selasa (6/10), sebagai bentuk penolakan disahkannya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Kahatex melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja di halaman pabrik.
Sementara buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi melakukan aksi orasi di pinggir jalan depan PT Kahatex.
“Kami menuntut menolaknya UU Omnibuslaw yang baru disahkan kemarin. Sebab ada beberapa klausul yang bisa merugikan karyawan, seperti aturan karyawan kontrak, outsourching, cuti haid, pesangon, semuanya akan memberangus kaum buruh,” ungkap Ketua PUK SPSI PT Kahatex, Endang Junaedi disela aksi.
Baca Juga:Camat Upayakan Solusi Masalah Sampah di PamanukanKemensos Salurkan Bantuan Sembako
Meski sudah disahkan, kata Endang, pihaknya akan terus melakukan penolakan agar UU omnibuslaw tidak dilaksanakan. “Pemerintah jangan sampai mempolitisir kaum buruh, kita yang sudah sakit jangan ditambah sakit. Meski sudah disahkan, kaum buruh tetap akan melakukan penolakan, karena anak cucu kami akan kelaparan gara-gara omnibuslaw,” sebutnya.
Dijelaskan Endang, aksi penolakan UU Omnibuslaw akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Namun pihaknya tidak akan melakukan aksi turun ke jalan. “Kita akan terus melakukan aksi selama tiga hari sampai kamis. Aksinya tetap dilakukan di sini. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan hand sanitizer. Untuk jaga jarak memang agak sulit ya karena areanya terbatas, sementara kita ada sekitar 3.000 orang,” terangnya.
Diakui Endang, aksi yang dilakukannya tidak sampai menghentikan produksi. Sebab tidak semua ikut aksi. “Total karyawan di sini ada 17.000, yang ikut aksi sekitar 3.000 orang. Jadi masih ada yang tetap bekerja. Kami yang tidak bekerja hari ini harus menerima konsekwensi tidak digaji,” bebernya.(eko/vry)