PURWAKARTA-Hampir semua dokumen penting atau surat yang beredar di instansi-instansi pemerintahan, membutuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan. Tak aneh, jika banyak orang yang rela repot mengirimkan dokumen hanya untuk meminta tanda tangan.
Namun, di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, banyak dokumen yang mulai dikirimkan dalam bentuk digital. Karena hal itu, tentu saja dibutuhkan juga tanda tangan dalam bentuk digital untuk mengisi laman persetujuan dokumen tersebut.
Untuk menunjang hal tersebut dan sebagai salah satu upaya peningkatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bertempat di Bale Sawala Yudhistira, Rabu (7/10), Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaunching sebuah aplikasi tanda tangan digital bernama Daluwang yang diharapkan juga bisa menjadi sebuah solusi dimasa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga:Resinda Hotel Karawang Hadirkan Pasar SenggolGugus Tugas Jelaskan Penetapan Harga Swab dan Tes RT PCR
Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM mengatakan, kehadiran ponsel pintar bisa membuat kita melakukan segala hal termasuk dalam membuat dokumen sekaligus langsung menandatanganinya dengan mudah.
“Versi terbaru Aplikasi Daluwang sebagai aplikasi tanda tangan digital yang diluncurkan hari ini, diharapkan bisa menjadi solusi dalam hal penandatanganan berkas-berkas atau surat menyurat yang dilakukan para pegawai yang diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi ini,” ujarnya.
Kata Ida, dinas yang dipimpinnya terus melakukan upaya penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Purwakarta dengan melakukan penyiapan-penyiapan perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika dengan menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Peraturan turunannya, diantaranya adalah; Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 253 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Kendali Terpadu (command center),” ujarnya.