Ribuan Buruh Kepung Kantor Bupati
KARAWANG-Ribuan buruh di Kabupaten Karawang mengepung Kantor Bupati Katawang, Rabu (7/10).
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut UU Cipta Kerja untuk dicabut atau dibatalkan. Sejak pagi hari para buruh berdatangan ke Kantor Pemkab Karawang dari seluruh kawasan industri dan zona industri. Mereka berkonvoi untuk menarik massa berunjuk rasa.
Tak hanya buruh, sejumlah mahasiswa, organisasi kepemudaan turut bergabung untuk mengepung kantor Pemkab Karawang.
“Dalam UU tersebut UMK dihapus, dan acuan nilai upah di Karawang harus berdasarkan UMP. Hal ini jelas merugikan kami karena UMK Karawang telah tembus angka Rp 4,5 juta, sementara UMP Jabar hanya Rp 1,8 juta,” ujar Farida salah satu buruh.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli. Menurutnya, UU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja karena ada beberapa pasal yang mengebiri hak-hak pekerja.
Ferri juga memastikan buruh dari Karawang akan turut serta dalam aksi mogok nasional di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020 besok.
Sementara itu seorang perwakilan Mahasiswa Karawang, Dharma Febrian mengatakan UU Cipta Kerja telah merampas kebebasan hak untuk melindungi warga negara dan alamnya.
“Bagaimana bisa, UU Cipta Kerja ini justru menghilangkan tanggungjawab perusahaan atas kerusakan lingkungan.(aef/vry)