PURWAKARTA-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) beserta unsur pimpinan DPRD Purwakarta menerima perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Gedung DPRD Purwakarta, Kamis (8/10).
Hasil pertemuan tersebut, DPRD Purwakarta mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) guna mencabut UU Cipta Kerja.
Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta, Dedi Juhari mengatakan, menindaklanjuti audiensi dengan sejumlah perwakilan serikat buruh, di antaranya SPN, SPSI dan FSPMI, serta sejumlah elemen lainnya, maka DPRD Purwakarta mengeluarkan rekomendasi.
Baca Juga:Satresnarkoba Polres Purwakarta Ungkap Tujuh Kasus NarkobaBUMDes Ajak Masyarakat Buka Rekening bjb
“DPRD Kabupaten Purwakarta memohon agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengkaji ulang, menunda atau membatalkan sebagian atau seluruh materi UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Serta mengakomodir tuntutan para buruh sebelum UU Cipta Kerja tersebut diundangkan dalam lembaran negara,” kata Dedi, didampingi Sekretaris Fraksi, Arief Kurniawan dan Wakil Ketua Fraksi, Didin Hendrawan, Kamis (8/10).
Menurutnya, sejak awal Fraksi PKS Kabupaten Purwakarta mendukung sepenuh hati perjuangan buruh, mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk menolak dan mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan di Gedung DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.
“Kami akan terus mengawal perjuangan buruh, mahasiswa dan masyarakat ini untuk disampaikam kepada wakil kami di Fraksi PKS DPR RI. Insyaallah kami Fraksi PKS tetap konsisten menolak UU Cipta Kerja dari daerah sampai pusat,” kata wakil rakyat dari dapil Purwakarta Kota itu.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS Arief Kurniawan menambahkan, bahwa pihaknya bakal mempersiapkan bukti juga dukungan di tingkat daerah agar pemerintah mencabut undang-undang kontroversial tersebut.
“Kami bakal mendukung sepenuhnya upaya masyarkat yang memiliki kepentingan agar UU Cipta Kerja ini dicabut melalui Perppu atau melalui jalur judicial review,” kata Akur, panggilan akrabnya.
Seperti diketahui, unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilakukan oleh serikat buruh sejak Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10). Bahkan, pada Rabu (7/10) sempat terjadi bentrok dan ricuh.
“Kami bakal wakili buruh dan miliki kepentingan mendukung warga atau buruh agar UU Cipta Kerja ini dicabut melalui Perppu,” ucapnya.(add/ysp)