- Wilayah pertokoan, Bioskop Chandra akan dimanfaatkan untuk Pusat perbelanjaan Modern Hypermarket/Mall
- Wilayah Pujasera akan dibangun pasar tradisional lantai tiga untuk menampung pedagang pertokoan, bioskop Chandra dan pedagang pujasera dan Kaki lima di sekitar pertokoan dan pujasera.
Berdasarkan rencana pemerintah daerah Subang untuk merenovasi Pasar Pujasera maka akan menimbulkan berbagai permasalahan
- Apakah memberikan kesempatan konglomerat untuk mendrikan hypermarket/mall di bekas pasar pertokoaan dan bioskop Chandra dengan merelokasi pedagang tradisonal sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Subang?
- Sejauh mana Pemerintah Kabupaten Subang dapat menjamin keberlangsungan pedagang tradisional pujasera dan pertokoan Chandra dalam bersaing daengan hypermarket?
Berdirinya Hypermarket ditanah milik Pemda Subang
Hipermarket adalah bentuk pasar modern yang sangat besar, dalam segi luas tempat dan barang-barang yang diperdagangkan. Selain tempatnya yang luas, hipermarket biasanya dan memiliki lahan parkir yang luas.
Baca Juga:Waspada UMKM Fiktif Dadakan Terima Banpres, Verifikasi Libatkan Aparat KepolisianKomitmen Nol Rupiah vs Oknum Rotasi Mutasi
Dari segi harga, barang-barang di hipermarket sering kali lebih murah daripada supermarket, toko, atau pasar tradisional. Ini dimungkinkan karena hipermarket memiliki modal yang sangat besar dan membeli barang dari produsen dalam jumlah lebih besar daripada pesaingnya, tetapi menjualnya dalam bentuk satuan.
Dari penjabaran diatas maka keinginan pemda subang untuk menempakan mall/hypermarket berdampingan dengan pasartradisional sangatlah bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-Dag/Per/12/2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa ”Pendirian Pasar Tradisional atau Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat,keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM yang berada di wilyah bersangkutan.”
Dari peraturan menteri perdagangan tersebut sudah jelas bahwa pemda harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat,pasar tradisional,dan UMKM di wilayah Pujasera.
Sedangkan kondisi real pedagang di pertokoan dan pujasera jelas tidak layak didampingkan dengan hypermarket atau Mall, hal ini dikarenakan kondisi ekonomi pedagang yang sangat memprihatinkan.
Sesuai dengan data yang kami peroleh dari Ketua Koperasi Pujasera Subang bahwa tingkat pendapatan pedagang /omset pedagang rata –rata di bawah Rp500.000,-(lima ratus ribu)/hari .