Dalam pasal 3 ayat 2 permendag tersebut diperjelas lagi bahwa pendirian hypermarket harus sesuai dengan ” Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM..”
Jika rencana Pemerintah Subang yang akan mendampingkan hypermarket dengan pasar tradisonal Pujasera maka akan mengakibatkan keterpurukan pedagang tradisional, apapun argumentasinya pedagang kecil tidak akan bisa bersaing dengan mall/hypermarket.
Apabila pemerintah telah melakukan kajian dampak social dengan benar sesuai yang diamanatkan undang-undang maka tidak mungkin hasilnya berdampak positip dengan berdirinya hypermarket di pertokon Chandra di dampingkan dengan pasar tradisional.
Peran Pemerintah Dalam Melindungi Pedagang Tradisional
Baca Juga:Waspada UMKM Fiktif Dadakan Terima Banpres, Verifikasi Libatkan Aparat KepolisianKomitmen Nol Rupiah vs Oknum Rotasi Mutasi
Dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk merenovasi pasar Pujasera dan pertokoan dengan konsep mendampingkan hypermakrket dengan pasar tradisional perlu dikaji kembali dampak sosial ekonomi terhadap pedagang tradisonal pujasera.
Pemerintah daerah Kabupaten Subang harus memberikan kebijakan khusus kepada pedagang tradisonal pujsera dan pertokoan :
- Penekanan harga jual kios serendah mungkin
- Kios yang layak untuk aktifitas jualan minimal 3 m x 3m
- Pembangunan kios sesuai dengan data pedagang
- Bantuan modal kerja pedagang Tradisional ataupun kebijakan yang dapat mempermudah pedagang mengakses permodalan dari Bank dengan bunga rendah.
Dengan kebijakan tersebut juga tidak dapat menjamin keberlangsungan pedagang tradisional apabila Pemda Subang memberikan kesempatan hypermarket untuk berdampingan dengan pasar tradisional.
Dapat diambil kesimpulan bahwa pedagang pujasera dan pertokoan berharap adanya renovasi pasar akan tetapi konsep Pemda Subang yang ingin menempatkan hypermarket di wilayah Pujasera sangatlah bertentangan dengan harapan pedagang yang ingin hidup lebih layak, karena pedagang tradisional tidak mungkin bisa berkompetensi dengan Hypermarket.
Kami menilai rencana berdirnya Hypermarket ditanah Negara yang akan didampingkan dengan pedagang tradisonal adalah kebijakan yang sangat menyakiti hati pedagang pujasera dan pertokoan khususnya dan masyarakat Subang umumnya.
Pasar tradisonal Pujasera dan pertokoan lebih baik di relokasi ke bekas pasar Inpres dari pada harus di dampingkan dengan Hypermaket.(*)