Pelaku Pencabulan Anak Divonis 12 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak Divonis 12 Tahun Penjara
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES SIDANG VIRTUAL: Persidangan kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur dilakukan Pengadilan Negeri Subang secara virtual.
0 Komentar

Pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban yang berumur 13 tahun, sebanyak 8 kali. Sementara terhadap korban yang berumur 12 tahun dilakukan sebanyak 2 kali. Adapun modus pelaku membujuk korban dengan menjanjikan uang sebesar Rp30.000.(ygo/sep)

 

Laman:

1 2
0 Komentar