KARAWANG-Sebanyak 2.056 bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Karawang dinyatakan ‘hangus’. Pasalnya, penyaluran bantuan sosial tersebut dibatasi sampai 24 September lalu.
“Uangnya dikembalikan ke kas daerah,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang Abdul Aziz, Minggu, (11/10).
Dikatakan, penyaluran bantuan sosial Covid-19 tahap dua harus selesai sampai bulan September 2020. Jika sampai tanggal yang sudah ditentukan belum tersalurkan, uang untuk bansos covid itu tidak bisa dibagikan dan akan dikembalikan ke kas daerah. “Karena menjelang pilkada. Khawatir timbul salah paham atau yang lain-lain,” tuturnya.
Baca Juga:Tolak Omnibus Law, Golkar KBB Dianggap MembangkangBerani Buang Sampah Disini, Siap-siap Didatangi Kuntilanak
Dikatakan Aziz, dari kuota sebanyak 50.161 keluarga penerima manfaat (KPM), ditahap kedua ini pihaknya hanya mampu menyalurkan bansos kepada 48.105 KPM. Sehingga pada tahap kedua ini, terhitung sebanyak 2.056 yang tidak tersalurkan. “Kendalanya beragam. Ada yang double dengan bantuan lain, ada yang sudah pindah, dan lain-lain,” katanya.
Aziz juga mengatakan, penyaluran bansos tahap kedua ini awalnya direncanakan hingga 22 September 2020. Pada 22 September itu jumlah yang masih belum tersalurkan masih sebanyak 3.556 KPM. “Diperpanjang sampai 24 September akhirnya tersisa 2.056,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada penyaluran tahap pertama, pihaknya melalui kantor pos sudah menyalurkan 48.750, dan tersisa sebanyak 1.411 yang tidak tersalurkan. “Kalau ada yang doble dengan bantuan lain, bansos dari kabupaten ngalah, biar bantuan lain yang salur,” katanya.(use/vry)