KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Karawang, mengingatkan kepada Panwascam agar melalukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan menjelaskan, bahwa pihaknya juga memastikan semua Panwascam telah melakukan perekrutan PTPS sesuai aturan dan jangan ada dari relawan paslon manapun. Selain itu tidak boleh ada PTPS dari partai politik.
“Dalam rapat ini kami memastikan bahwa Panwascam sudah melakukan perekrutan PTPS sesuai aturan yang belaku, kemudian kami memastikan agar Panwascam hati-hati merekrut, karena dalam peraturan PTPS ini merupakan ujung tombak dalam pengawasan Pemilu,” ujar Kursn disela-sela Bimbingan Teknis aplikasi Pengawas Kecamatan (Panwascam), Senin (12/10) di Novotel Jalan Intercange Karawang Barat.
Baca Juga:Sadis! Bocah 9 Tahun Ditebas Hingga Tewas saat Menyelamatkan Ibunya DiperkosaSial Rantai Motornya Putus, Dua Jambret Diamuk Massa di Pantura
Dikatakan, setelah rapat ini Panwascam diharapkan bisa merekrut PTPS dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tidak terkait dengan partai politik, usia minimal 25 tahun, dan pendidikan terkahir minimal SMA.
Ketika ditanya soal fasilitas yang didapatkan oleh PTPS, Kursin menjelaskan bahwa PTS didukung fasilitas sesuai peraturan dan kebutuhan. “Iya soal fasilitas pasti kita siapkan lah. Dari mulai atribut, seperti rompi, topi Kartu Identitas itu kita siapkan,” katanya.
Berkaitan dengan masa Pandemi Covid-19 Kursin juga mengungkapkan jika PTPS tersebut didukung dengan perlengkapan APD sederhana, “kita sangat utamakan protokol kesehatan, honor anggota PTS pun akan dikirim melalui rekening bank. Bahkan mereka juga difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. (use/vry)